POKOK-POKOK AD/ART PGRI 2013
KODE ETIK KE-PGRI-AN
- Pengertian Kode Etik
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan
pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang
tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan
meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan
profesional dan kesejahteraan guru beserta keluarganya. Atas
dasar hal-hal tesebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PGRI.
Menurut
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jelas
menyatakan bahwa “Pegawai Negeri/Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam
penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini,
pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya
dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari urai ini dapat kita simpulkan,
bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato
pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa
Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru
warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru
(PGRI, 2013). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat
ditarik kesimpulan bahawa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur
pokok yakni:
1.
Sebagai landasan moral,
2.
Sebagai pedoman tingkah laku.
- Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk Menjunjung
Tinggi Martabat Profesi
2.
Untuk Menjaga
dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
3.
Untuk Meningkatkan
Pengabadian Para Anggota Profesi
4.
Untuk Meningkatkan
Mutu Profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
- Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi
profesi yang berlaku dan mengikat para naggotanya. Penetapan kode etik lazim
dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan
kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus
dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota yang
bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut. Kode etik suatu profesi
hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi
tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi
anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
- Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering ktia jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri
urusan profesi, seingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari
suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau
undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan
sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun
sanksi pidana.
- Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik
dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam
menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar
sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat.
- Organisasi Profesional Keguruan
Seperti yang telah
disebutkan salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus
mempunyai wadah untuk meyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan
profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini
telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan
singkatan PGRI. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945,
sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa.
Salah satu tujuan
PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru
serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986). Selanjutnya, Basuni
menguraikan empat misi utama PGRI, yaitu:(a) Misi politis/ideologi, (b) Misi
persatuan organisatoris, (c) Misi profesi, dan (d) Misi kesejahteraan.
Kelihatannya, dari praktek pelaksanaan keempat misi tersebut dua misi
pertama-misi politis/ideologis, dan misi perasatuan/oranisasi lebih menonjol realisasinya
dalam program-program PGRI.
- Deskripsi Kode Etik Keguruan
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan
adalah bidang pengabdian kepada Tuhan YME, Bangsa dan Negara. Guru Indonesia
harus memiliki jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena tanpa
memiliki jiwa tesebut Guru Indonesia tidak akan bias tanggung jawab, Guru
Indonesia Memiliki pedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ;
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia yang seutuhnya.
2.
Guru Memiliki dan melaksanakan kejujura professional
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4.
Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat
diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam
pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan
dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru yang Pertama mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta
didik. Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya
pembelajaran yang optimal edukatif, Kode Etik Guru Kedua mengandung
makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai
kemampuannya, Kode Etik Guru
Ketiga menunjukkan pentingnya
seorang guru mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat
karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta
didik, Kode Etik Guru Keempat mengisyaratkan pentingnya guru
menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga membuat peserta didik
betah akan belajar, Kode Etik Guru
Kelima mengingat pentingnya
peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan untuk membangun
terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik, Kode Etik Guru Keenam Guru harus
selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini
dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok, Kode Etik Guru ketujuh Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme
dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan, Kode Etik Guru Kedelapan “ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga
dalam pengurusan organisasi dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi.
Sehingga dapat mengayomi para guru, Kode Etik Guru kesembilan pada intinya kode etik ini di dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat
terciptanya guru yang professional dengan pemerintah yang ada.
Kode etik guru
sebagaimana disebutkan di atas selengkapnya adalah sebagai berikut:
PEMBUKAAN
Dengan rahmat
Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu
profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang
bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia
selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai
sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru Indonesia
adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang
teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri
handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia
ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia
bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon
pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar
bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik
pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas
pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi
bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
2)
Ikrar Guru Indonesia merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PGRI dalam penghayatan
dan pengamalan Kode Etik Guru Indonesia.
3)
Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri.
4)
Setiap anggota PGRI wajib memahami, menghayati, mengamalkan, dan menjunjung tinggi
Kode Etik Guru Indonesia dan Ikrar Guru Indonesia.
5)
Tata cara penggunaan dan pengucapan Ikrar Guru Indonesia diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pasal 2
1)
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji
guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
2) Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
1)
Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
2)
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru
Indonesia bersumber dari :
1)
Nilai-nilai agama dan Pancasila.
2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3)
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang
meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual.
Pasal 6
1.
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
1)
Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan
tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
2)
Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat
3)
Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
4)
Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5)
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara
terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana
sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien
bagi peserta didik.
6)
Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang
dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik
yang di luar batas kaidah pendidikan.
7)
Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap
gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8)
Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9)
Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan
tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10)
Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta
didiknya secara adil.
11)
Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
12)
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara
tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13)
Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
14)
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya
untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15)
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16)
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
2. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
1)
Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
2)
Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3)
Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik
kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4)
Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
5)
Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
6)
Guru
menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya
berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan
pendidikan.
7)
Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali
siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3.
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
1.
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis,
efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
pendidikan.
2.
Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3.
Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat.
4.
Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
5.
Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
6.
Guru
memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
7.
Guru tidak
boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
8.
Guru tidak
boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4.Hubungan
Guru dengan seklolah
1)
Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan
reputasi sekolah.
2)
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan
kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
3) Guru menciptakan melaksanakan proses yang
kondusif.
4) Guru menciptakan suasana kekeluargaan di
dalam dan luar sekolah.
5)
Guru menghormati rekan sejawat.
6)
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
7)
Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan
hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
8)
Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan
juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang
relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
9)
Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran
10) Guru
membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
11) Guru
memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
12) Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,
moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
13) Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
14) Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat pribadi dan profesional sejawatnya
15) Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarnya.
16) Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
17) Guru
tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5.
Hubungan Guru
dengan Profesi :
1)
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah
profesi
2)
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
3)
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
4)
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas
konsekuensiinya.
5)
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan
profesional lainnya.
6)
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7)
Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
8)
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud
menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
6.
Hubungan
guru dengan Organisasi Profesinya :
1) Guru menjadi anggota aorganisasi profesi
guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2) Guru memantapkan dan memajukan organisasi
profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
3) Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
4) Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5) Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6)
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
7)
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi
palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
8)
Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
1)
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
Perundang-Undang lainnya.
2)
Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan berbudaya.
3)
Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan
rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
pancasila dan UUD1945.
4)
Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan
oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
5)
Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
1)
Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas
pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
2)
Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan
Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan,
masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku
yang berkaitan dengan protes guru.
2)
Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran
ringan sedang dan berat.
Pasal 9
1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang
melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2)
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat
dan martabat profesi guru.
5)
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode
Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6)
Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan
pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
1)
Setiap guru secara sungguh-sungguh
menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
2)
Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru
harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi
kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar