UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG
PERKOPERASIAN
BEBERAPA HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN KHUSUS
Babak baru Koperasi
dimulai lewat disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 menggantikan UU Nomor 25 Tahun
1992. Penggantian UU Lama didasarkan satu pertimbangan tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan.
Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap penggiat/pelaku Koperasi.
Peraturan Pemerintah yaitu :
Ø PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop. (Pasal 17 ayat 4)
Ø PP Mengenai Modal Koperasi. (Pasal 77)
Ø PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop. (Pasal 85).
Ø PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah. (Pasal 87 ayat 4).
Ø PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP. (Pasal 94 ayat 5)
Ø PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 95).
Ø PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
Ø PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop. (Pasal 111)
Ø PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop. (Pasal 113 ayat 2)
Ø PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).
Peraturan Menteri yaitu :
Ø Permen Mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. (Pasal 10 ayat 3).
Ø Permen Mengenai Memperoleh Izin Usaha SP (Pasal 88 ayat 2).
Ø Permen Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas (Pasal 90 ayat3).
Ø Permen Mengenai Pengawas dan Pengurus KSP Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi. (Pasal 92 ayat 2).
Ø Permen Mengenai Pengawasan & Pemeriksaan Kop. (Pasal 99).
Ø Permen Mengenai Penggabungan/ Peleburan Kop. (Pasal101 ayat 6).
Ø Permen Mengenai Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP.(Pasal 122 ayat 4).
Sebab hal ini berkaitan dengan penyesuaian ditingkat operasionalisasi organisasi dan usaha Koperasi.
Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap penggiat/pelaku Koperasi.
Peraturan Pemerintah yaitu :
Ø PP Mengenai Tata Cara Pemakaian Nama Kop. (Pasal 17 ayat 4)
Ø PP Mengenai Modal Koperasi. (Pasal 77)
Ø PP Mengenai Tata Cara pengembangan jenis Kop. (Pasal 85).
Ø PP Mengenai Prinsip Ekonomi Syariah. (Pasal 87 ayat 4).
Ø PP Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP. (Pasal 94 ayat 5)
Ø PP Mengenai Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 95).
Ø PP Mengenai Pembentukan Lembaga Pengwsn KSP (Psl 100 ayat 3).
Ø PP Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Status Badan Hukum Kop. (Pasal 111)
Ø PP Mengenai Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perlindungan kepada Kop. (Pasal 113 ayat 2)
Ø PP Mengenai Jenis, Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 120 ayat 3).
Peraturan Menteri yaitu :
Ø Permen Mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum. (Pasal 10 ayat 3).
Ø Permen Mengenai Memperoleh Izin Usaha SP (Pasal 88 ayat 2).
Ø Permen Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas (Pasal 90 ayat3).
Ø Permen Mengenai Pengawas dan Pengurus KSP Harus Memenuhi Persyaratan Standar Kompetensi. (Pasal 92 ayat 2).
Ø Permen Mengenai Pengawasan & Pemeriksaan Kop. (Pasal 99).
Ø Permen Mengenai Penggabungan/ Peleburan Kop. (Pasal101 ayat 6).
Ø Permen Mengenai Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP.(Pasal 122 ayat 4).
Sebab hal ini berkaitan dengan penyesuaian ditingkat operasionalisasi organisasi dan usaha Koperasi.
UU NOMOR 25/1992
|
UU NOMOR 17/2012
|
14 BAB 67
Pasal
Ø Akta Pendirian Susunan Pengurus
dicantumkan dalam AD
Ø Pengesahan Akta Pendirian paling
lambat 3 bulan (Pasal10 ayat 2)
Ø AD sekurang-kurangnya memuat :
-
Daftar
nama pendiri
-
Nama dan
tempat kedudukan
-
Maksud dan
tujuan dan bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat
Anggota
-
Pengelolaan
-
Permodalan
-
SHU
-
Sanksi
Ø Perubahan AD Persetujuan Menteri
(Pasal 12 ayat 2) : Penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Ø Sanksi Anggota tidak diatur
Ø Perangkat Organisasi : Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas (Pasal 21)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas :
Ø Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Kop;
Ø Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
PENGURUS
Pengurus Bertugas :
Ø Mengelola Koperasi dan usahanya;
Ø Mengajukan rancangan RK serta
RAPBK;
Ø Menyelenggarakan RA;
Ø Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Ø Menyelenggarakan pembukuan,
keuangan dan inventaris secara tertib;
Ø Memelihara daftar buku anggota dan
Pengurus.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bualn setelah tahun buku lampau
(Pasal 26 ayat 2)
MODAL KOPERASI
Ø Modal Kopersi terdiri dari Modal
Sendiri dan Modal Pinjaman (Pasal 41 ayat 1)
Ø Modal Sendiri Koperasi berasal
dari :
-
Simpanan
Pokok
-
Simpanan
Wajib
-
Dana
cadangan
-
Hibah
SISA HASIL USAHA
-
Cadangan
-
Jasa
Anggota transaksi usaha
-
Jasa
Anggota simpanan
-
Dana
Pengurus dan Pengawas
-
Karyawan
-
Dana
Pendidikan
-
Dana
Pembangunan Koperasi
-
Dana
Sosial
JENIS KOPERASI
Tidak diatur
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Tidak Diatur
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
(Pasal 46)
Ø Keputusan Rapat Anggota
Ø Keputusan Pemerintah
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Tidak diatur
SANKSI
Tidak diatur
|
27 BAB 126
Pasal
FOKUS :
Ø Organisasi dan Manajemen
Ø SDM dan Kelembagaan
Ø Keanggotaan dan Permodalan
Ø SHU
Ø Masa berlaku.
Ø Akta Pendirian Susunan Pengurus
dan Pengawas dicantumkan dalam AD.
Ø Pengesahan Akta Pendirian paling
lambat 30 hari sejak permohonan diterima (Pasal 13 ayat 2).
Ø Dalam semua surat menyurat,
pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal
Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi (Pasal
8 ayat 5).
Ø AD sekurang2nya memuat (Pasal
16 a1)
-
Nama dan
tempat kedudukan
-
Wilayah
Keanggotaan
-
Tujuan,
usaha dan jenis koperasi
-
Jangka
waktu berdirinya koperasi
-
Modal
Koperasi
- Tata cara
pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas & Pengurus
- Hak dan
kewajiban Anggota, Pengawas dan Pengurus
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Selisih
Hasil Usaha
-
Perubahan
AD
-
Pembubaran
-
Sanksi
-
Tanggungan
Anggota
Ø Akta Pendirian Koperasi memuat AD
dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. (Pasal 10 ayat
1).
Ø Keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya : (Pasal 10 ayat 2)
- Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri
perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan
tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
- Susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal dan pekerjaan Pengawas
dan Pengurus yang pertama kali diangkat
Ø Pengesahan Koperasi sebagai badan
hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima. (Pasal 13 ayat 2).
Ø Koperasi dilarang memakai nama
yang :
- Telah
dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam sat Kab/Kota;
- Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, dan/atau
- Sama atau
mirip dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari Ybs. (Pasal 17 ayat 1).
Ø Nama Koperasi Sekunder harus
memuat kata “ Koperasi “ dan diakhiri dengan singkatan “ (Skd) “. (Pasal
17 ayat 2).
Ø Kata “ Koperasi “ dilarang
digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang2
ini. (Pasal 17 ayat 3)
Ø Perubahan AD Persetujuan Menteri (Pasal
20 ayat 2) : Nama, Tempat Kedudukan, Wilayah keanggotaan, tujuan,
kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya kop.
Ø Sanksi Koperasi terhadap anggota (Pasal
30 ayat 2) :
-
Teguran
tertulis 2 kali
-
Pencabutan
status keanggotaan
Ø Perangkat Organisasi : Rapat
Anggota Pengawas dan Pengurus (Pasal 31)
PENGAWAS
Pengawas Bertugas : (Pasal 50 ayat 1)
Ø Mengusulkan calon Pengurus;
Ø Memberi nasihat dan pengawasan
kepada Pengurus;
Ø Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan kop yg dilakukan oleh Pengurus; dan
Ø Melaporkan hasil pengawasan kepada
RA.
Pengawas Berwenang : Pasal 50 ayat 2)
Ø Menetapkan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dlm AD;
Ø Meminta dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
Ø Mendapatkan laporan berkala
tentang perkembangan usaha dan kinerja kop dari Pengurus;
Ø Memberikan persetujuan atau
bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yg
ditetapkan dalam AD; dan
Ø Dapat memberhentikan Pengurus
untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
PENGAWAS :
Ø Pengawas wajib menjalankan tugas
dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan kop (Pasal 51
ayat 1).
Ø Pengawas bertanggungjawab atas
pelaks tugasnya kepada RA (Pasal 51 ayat 2).
Ø Dalam melaksanakan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas
daspat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melkukan jasa audit thd
kop (Psal 52 ay 1).
Ø Pengawas dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan RA dengan menyebutkan alasannya (Pasal 53 ayat 1).
Ø Keputusan untuk memperhentikan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat ditetapkan setelah Ybs
diberi kesempatan untuk membela diri dalam RA, kecuali Ybs menerima keputusn
pembehentian tsb (Psal 53 ay 1).
Ø Ketentuan mengenai tanggungjawab
Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini
tidak mengurangi ketentuan dalam Kibat Undang-Undng hkum Pidna (Pasl 53 ay
3)
Ø Ketentuan mengenai pengisian
jabatan Pengawas yang kosong atau dalam hal Pengawas diberhentikan atau
berhalangan tetap, diatur dalam AD (Pasal 54).
PENGURUS
Pengurus Bertugas : (Pasal 58 ayat 1)
Ø Mengelola kop berdasarkan AD;
Ø Mendorong dan memajukan usaha
Angota;
Ø Menyusun rancangan RK serta RAPBK
untuk diajukan kepada RA;
Ø Menyusun laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada RA;
Ø Menyusun rencana pendidikan,
pelatihan dan komunikasi kop untuk diajukan RA;
Ø Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
Ø Menyelenggarakan pembinaan
karyawan secara intensif dan efisien;
Ø Memelihara Buku Daftar Anggota,
Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat
Modal Kop dan Risalah Rapat Anggota;
PENGURUS
Ø Melakukan upaya lain bagi
kepentingan, kemanfaatan dan kemajuan kop sesuai dengan tanggungjawabnya dn
keputus RA.
Ø Pengurus dipilih dari orang
perseorangan, baik Angota maupn non-Angota (Psl 55,1).
Ø Pengurus berwenang mewakili Kop di
dlm maupun diluar pengadilan (Psl 58,ayt 2).
Ø Setiap Pengurus wajib menjalankan
tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan usaha
Koperasi (Pasal 60 ayat 1)
Ø Pengurus bertanggungjawab atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Kop kepada RA (Pasal
30 ayat 2)
Ø Pengurus bertanggungjawab penuh
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 60 ayat 3).
Ø Pengurus yang karena kesalahannya
menimbulkan kerugian pada Kop dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah
anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama
Koperasi (Pasal 60 ayat 4)
Ø Ketentuan mengenai tanggungjawab
Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yg diatur dalam UU ini tidak
mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 26 ayat
2).
Ø Pengurus dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan RA dengan menyebutkan alasannya (Pasal 64 ayat 1).
Ø Keputusan untuk memberhentikan
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah Ybs
diberi kesempatan untuk membela diri dalam RA (Pasal 64 ayat 2).
Ø Ketentuan mengenai pengisian
sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan
untuk sementara atau berhalangan tetap diatur dalam AD (Pasal 65).
PEMBERDAYAAN
PERAN PEMERINTAH
Ø Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menetapkan kebijakan yang mendorong Kop agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik. (Pasal 112 ayat 1)
Ø Langkah yang ditempuh Pemerintah
memberikan bimbingan dan kemudahan dalam bentuk (Pasal 112 ayat 3) :
- Pengembangan
kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian Kop.
- Bimbingan
usaha Kop yg sesuai dg kepentingan ekonomi Anggota.
- Memperkukuh
permodalan dan pembiayaan Kop.
- Bantuan
pengembangan jaringan usaha Kop dan kerjasama yang saling menguntungkan
antara Kop dan badan usaha lain.
- Bantuan
konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Kop
dgn tetap memperhatikan AD Kop.
- Insentif
pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga2an.
RAPAT ANGGOTA
Ø Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 bulan setelah
tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36 ayat 2)
Ø Laporan pertanggungjawaban tahunan
wajib ditandatangani oleh semua Pengurus (Pasal 38 ayat 1)
Ø Apabila salah seorang Pengurus
tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus ybs harus
menjelaskan alasannya secara tertulis (Pasal 38 ayat 2)
Ø Dalam hal Koperasi tidak
menyelenggarakan RA dalam jangka waktu 5 bulan, Menteri dapat memerintahkan
Koperasi untuk menyelenggarakan RA melalui undangan pemanggilan kedua. (Pasal
36 ayat 1)
Ø Undangan pemanggilan kedua
dilakukan paling lambat 14 hari sebelum RA diselenggarakan (Pasal 36 ayat
4).
Ø Dalam hal RA Luas Biasa kedua
tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan (Pasal 43 ayat 5)
Ø Penetapan Ketua Pengadilan
mengenai pemberian izin merupakan penetapan instansi pertama & terakhir (Psal
44 ayt 4).
MODAL KOPERASI
Ø Modal Koperasi terdiri dari
Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal (Pasal 66
ayat 1)
Ø Selain modal sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 Modal Koperasi berasal dari :
-
Hibah
-
Modal
Penyertaan
-
Modal
Pinjaman berasal dari (Anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya,
bank/lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
serta Pemerintah/Pemerintah Daerah
-
Sumber
lain yang sah.
Ø Koperasi dapat menerima Modal
Penyertaan dari :
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal
Penyertaan.
Ø Setoran Pokok dibayarkan oleh
Anggota pada saat Ybs mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat
dikembalikan (Pasal 67 ayat 1).
Ø Setiap anggota Kop harus membeli
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) yagn jumlah minimumnya ditetapkan dalam AD
(Pasal 68 ayat 1).
Ø Koperasi harus menerbitkan SMK
dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok (Pasal
68 ayat 2).
Ø Pembelian SMK daslam jumlah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertn
modal Anggota di Kop (Pasal 68 ayt 3).
Ø Sertifikat Modal Kop tidak
memiliki hak suara (Pasal 69 ayat 1).
Ø Dalam hal keanggotaan diakhiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib
menjual SMK yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Kop Ybs berdasarkan
harga SMK yang ditentukan RA (Pasal 70 ayat 3).
SELISIH HASIL USAHA DAN CADANGAN
Mengacu pada ketentuan AD dan Keputusan RA, Surplus
Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya
digunakan seluruhnya atau sebagian untuk : (Pasal 78 ayat 1).
-
Anggota
sebanding transaksi usaha
-
Anggota
sebanding SMK/Simpanan
-
Bonus
Pengawas, Pengurus dan Karyawan
-
Dana
Pembangunan dan kewajiban lainnya
-
Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam AD
(Pendidikan, Sosial dll)
Ø Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Usaha yang berasal dari transaksi dengan Non Anggota
(Usaha Non Simpan Pinjam) Pasal 78 ayat 2.
Ø Surplus Hasil Usaha yang berasal
dari Non Anggota dimaksd pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan
usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota (Pasal 78 ayat
3).
Ø Koperasi harus menyisihkan Surplus
Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20 % dari
nilai Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 81 ayat 2).
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi yaitu (Pasal 83)
Ø Koperasi Konsumsi (kegiatan usaha
pelayanan dibidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan Non Anggota)
Ø Koperasi Produsen (kegiatan usaha
pelayanan dibidang Pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
dihasilkan Anggota kepada Anggota dan Non Anggota.
Ø Koperasi Jasa (Kegiatan usaha
pelayanan jasa Non Simpan Pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan Non Anggota
Ø Koperasi SP (kegiatan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota).
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Ø KSP Kegiatan adalah (Pasal 89)
Menghimpun dana dari anggota
Memberikan pinjaman kepada Anggota; dan menempatkan
dana pada KSP Sekundernya.
Ø Untuk meningkatkan pelayanan
kepada Anggota, KSP dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam (Pasal
89 ay 1)
Ø Untuk meningkatkan usaha Anggota
dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar KSP, KSP
dapat mendirikan atau menjadi Anggota KSP Sekunder (Pasal 91 ayat 1)
Ø KSP Sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan : (Pasal 91 ayat 2)
Simpan pinjam antar KSP yang menjadi anggotanya;
Manajemen risiko;
Konsultasi manajemen Usaha SP;
Diklat di bidasng Usaha SP;
Standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk
anggotanya;
Pengadaan sarana usaha untuk anggota; dan/atau
Pemberian bimbingan dan konsultasi.
Ø KSP Sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilarang memberikan pinjaman kepada Anggota perorangan (Pasal
91 ayat 3).
Ø Pengelolaan KSP dilakukan oleh
Pengurus atau Pengelola Profesional berdasarkan standar Kompetensi (Pasal
92 ayat 1).
Ø Pengawas dan Pengurus KSP harus
memenuhi persyaratan standar kompetnsi yg dipatur Permen (Psl 92 ay 1).
Ø KSP dan USP yang telah memberikan
pinjaman kepada Non Anggota wajib mendaftarkan Non Anggota tersebut menjadi
Anggota Kop paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Undang2 ini (Pasal 123
ayat 1)
Ø Pengawas dan Pengurus KSP dilarang
merangkap sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola KSP lainnya (Pasal 92
ayat 3)
Ø KSP dilarang melakukan investasi
usaha sektor riil (Pasal 93 ayat1)
Ø KSP yang menghimpun dana dari
Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada Anggota (Pasal
93 ayat 6).
Ø KSP wajib menjamin Simpanan
Anggota (Pasal 94 ayat 1).
Ø Pemerintah dapat membentuk Lembaga
Penjamin Simpanan KSP untuk menjamin Simpanan Anggota (Pasal 94 ayat 2)
Ø Lembaga Penjamin KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi
Anggota KSP (Pasal 94 ayat 3).
Ø KSP yang memenuhi persyaratan
dapat mengikuti program penjaminan Simpanan (Pasal 94 ayat 4).
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan ; (Pasal
102)
Ø Keputusan Rapat Anggota
Ø Jangka waktu berdirinya telah
berakhir
Ø Keputusan Pemerintah
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya
sebagaimana ditentukan dalam AD telah berakhir (Pasal 104 ayat 1)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya
Koperasi diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum jangka
waktu berdirinya Koperasi berakhir (Pasal 104 ayat 3).
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi tidak
mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung
sebatas Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (Pasal 107)
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Ø Pengawasan terhadap Koperasi wajib
dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Kop (Pasal 96
ayat 1)
Ø Pengawasan melalui
pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Koperasi (Pasal 97 ayat 1)
Ø Pengawasan KSP dilakukan oleh
Lembaga Pengawasan KSP (Pasal 100 ayat 1).
SANKSI ADMINISRATIF
Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif : (Pasal
120 ayat 1)
Ø Kop yang tidak melaksanakan RAT 2
tahun buku terlampau.
Ø Kop yang tidak melakukan audit
atas laporan keuangan.
Ø Pengawas yang merangkap sebagai
Pengurus.
Ø Koperasi yang tidak
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Ø Pengurus yang tidak memelihara
Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar
Pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan risalah Rapat Anggota.
Ø Pengurus yang tidak terlebih
dahulu
mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
Ø KSP Sekunder yang memberikan
pinjaman kepada Anggota Perseorangan.
Ø Pengawas atau Pengurus KSP yang
merangkap sebagai Pengawas, Pengurus atau Pengelola KSP.
Ø KSP yang melakukan investasi usaha
pada sektor riil
Sanksi administratif dapat berupa : (Pasal 120
ayat 2)
Ø Teguran tertulis
sekurang-kurangnya 2 kali
Ø Larangan untuk menjalankan fungsi
sebagai Pengurus atau Pengawas.
Ø Pencaburan izin usaha
Ø Pembubaran
Pada saat Undang-Undang ini mulai diberlakukan : (Pasal
121)
Ø Koperasi wajib melakukan
penyesuaian Anggaran Dasarnya paling lambat 3 tahun sejak diberlakukannya
Undang-Undang ini (Pasal 121 huruf b)
CATATAN PENTING
Ø UU No.25/1992 sudah tidak
memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan Koperasi.
Ø Kurang memadai lagi untuk dijadikan
landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan Kop, terlebih
tatkala dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang
semakin dinamis dan penuh tantangan.
Ø UU Baru memuat pembaharuan
hukum, sehingga mampu mewujudkan Kop sebagai organisasi ekonomi yang sehat,
kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang
mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Kop.
Ø Dibidang keanggotaan ditegaskan
bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara,
pengawasan kop oleh Anggota.
Ø UU ini Pemerintah membentuk
Lembaga Penjamin Simpanan Anggota KSP.
Ø Ketentuan perangkat organisasi
memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang
tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas
mengelola usaha kop.
Ø Ketentuan mengenai tugas dan
wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja
secara profesional.
Ø UU ini mendorong perwujudan
prinsip partisipasi ekonomi Anggota, khususnya kontribusi anggota
dalam memperkuat modal kop. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib
disetorkan oleh anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak
memiliki hak suara. Sekalipun terdapat keharusan pemilikan SMK ini, namun
kop tetap merupakan perkumpulan orang bukan perkumpulan modal.
Ø Penguatan kelembagan dan usaha
agar Kop menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh dan berkembang melalui
peningkatan kerjasama, potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
Ø Pembubaran kop menyatakan bahwa
pembubaran kop dilakukan berdasarkan keputusan RA, jangka waktu berdirinya
telah berakhir dan keputusan Menteri.
Ø Koperasi yang tidak melakukan
penyesuaian AD dalam jangka waktu diatas ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 121 huruf c).
Ø Akta Pendirian Koperasi yang belum
disahkan atau perubahan AD Koperasi yang belum disetujui oleh Menteri, proses
pengesahan dan persetujuannya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini (Pasal
121 huruf d)
Koperasi yang mempunyai USP wajib mengubah USP
menjadi KSP dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini
disahkan. (Pasal 122 ayat 1)
KSP dan USP yang telah memberikan pinjaman kepada
non Anggota wajib mendaftarkan non Anggota tersebut menjadi Anggota Koperasi
paling lambat 3 bukan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123 ayat
1)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar