Jumat, 19 Desember 2014

PERBANDINGAN POLITIK MENURUT UUD 1945 DAN UUDS 1950







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

BAB I   PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah ………………………………………………..
B.     Tujuan Penulisan …………………………………………………..
BAB II   RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Politik Menurut UUD 1945? ……………………………
B.     Bagaimana Politik menurut UUDS 1950? ……………………………
C.     Bagaimana Perbedaan Politik Menurut UUD 1945 dan UUDS 1950?
BAB III PEMBAHASAN
A.    Politik Menurut UUD 195
1. Pengertian politik Menurut UUD 1945 …………………………..
2. Kelengkapan Politik Menurut UUD 1945 …………………………..
3. Pelaksanaan Politik Menurut UUD 1945 ………………………..
B.     Politik Menurut UUDS 1950
1.      Pengertian Politik Menurut UUDS 1950 ………………………….
2.      Kelengkapn Politik Menurut UUDS 1950 ……………………….
3.      Pelaksanaan Politik Menurut UUDS 1950 ……………………..
C.     Perbedaan Politik Menurut UUD 1945 dan UUDS 1950 …………….
BAB IV PENUTUP
A.    Simpulan ………………………………………………………..
B.     Saran ……………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA










KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas membuat makalah mengenai bidang studi “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Quran dan sunnah untuk keselamatan di dunia.
Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini. Oleh karena itu penulis mengundang para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk pembuatan makalah selanjutnya.
Akhir kata penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.





                                                                          Madiun, 28 November  2014


                                                                                                                                    Penyusun










BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
            Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan Negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan. Dengan didirikannya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara Negara. Namun tiap anggota masyarakat dalam Negara tetap memperhatikan hak-haknya sebagai pribadi.
            Secara konstitusional Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945 adalh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Lembag-lembaga Negara ini kedudukan, wewenang, kewajiban dan tanggug jawabnya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga ini perlu sekali ditingkatkan dengan kegiatanya, agar supaya terhindar adanya pemusatan kekuasan pada satu tangan dan terwujudnya pembagian kekuasaan seperti yang ditetapkan didalam UUD 1945 yang mantap.
            Dalam Implementasi tentang pemilihan umum ternyata masih banyak yang tidak sejalan dengan yang diterapkan sekarang ini khusunya pada UU no 42. Tahun 2008, bahkan mengenai hasil amandemen UUD 1945 tentang PEMILU dirasa tidak sesuai dengan perkembangan sekarang, masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam proses pemilihan umum.
Sedangkan secara konstitusional Lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah Presiden dan wakil presiden, menteri-mentri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Pengawas Keuangan.
Walaupun masih menggunakan Undang-undang dasar sementara(UUDS) tahun 1950, dan sistem pemerintahan waktu itu masih menggunakan sistem parlementer, yaitu mentri-mentri( kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen.
B.  Tujuan Penulisan
1.    UUD 1945
a.    Untuk mengetahui Pengertian Politik menurut UUD 1945.
b.    Untuk mengetahui Kelengkapan Politik menurut UUD 1945.
c.    Untuk mengetahui Pelaksanaan Politik menurut 1945.
2.    UUDS 1950
a.    Untuk mengetahui Pengertian Politik menurut UUDS 1950.
b.    Untuk mengetahui Kelengkapan Politik menurut UUDS 1950.
c.    Untuk mengetahui Pelaksaan Politik menurut UUDS 1950.
3.    Perbedaan Politik menurut UUD 1945 dan UUDS 1950.



























BAB II
RUMUSAN MASALAH

A.    Bagaimana Politik menurut UUD 1945 ?
B.     Bagaimana Politik menurut UUDS 1950 ?
C.     Bagaimana Perbedaan Politik menurut UUD 1945 dan UUDS 1950 ?




























BAB III
PEMBAHASAN

A.  Politik menurut UUD 1945
1.    Pengertian Politik menurut UUD 1945
Pengertian politik secara etimologi adalah berasal dari nahasa yunani. Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdidri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti polities mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Polities dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Polities memberikan asa, jalan, arah dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan,dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dalam bahasa Inggris, polities adalah suatu rangkaian asas (prinsip),keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita tujuan tertentu. Sedangkan policy yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau lokasi sumber-sumber yang ada. Perlu di ingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerja sama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul d lam proses pencapaian tujuan.Dengan demikian, poltik membicarakan hal-hal yang berkaitan dngan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.




2.    Kelengkapan Politik menurut UUD 1945
A.  Presiden
Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara tertinggi di bawah MPR, yang dalam melakukan kewajiban dibantu oleh satu orang wakil presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945). Pemegang kekuasaan Eksekutif (pelaksana UU), yang mencakup:
1.    Kepala pemerintahan(bidang eksekutif
2.    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4 ayat 1)
3.    Menetapkan peraturan pemerintahan untuk mernjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2)
4.    Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihata dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16)
5.    Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2)
Bidang legislatif:
a.    Mengajukan rancangan UU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
b.    Bersama-sama DPR menyetujui setiap rancangan   UU (pasal 20 ayat 2)
c.    Mengesahkan rancanan UU yang telah disetujui bersama dengan DPR (pasal 20 ayat 4)
d.   Menetapkan peraturan pemerintahan sebagai pengganti UU  (pasal 22 ayat 1)
Bidang Yudikatif;
1.    Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA (Pasal 11 ayat 1)
2.    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Kepala Negara
a.    Membuat perjanjiaan dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1)
b.    Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
c.    Menerima duta dari Negara lain (pasal 13 ayat 3)
d.   Memberi gelar, tanda jasa, dll tanda kehormatan (pasal 15)
Panglima Tinggi”
a.    Memengang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, luar, dan  udara (pasal 10)
b.    Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 1)
c.    Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
Pasaca orde baru, MPR-RI telah mengeluarkan ketetapan MPR No. XIII/MPR/1998 yang menyatakan” presiden dan wakil presiden RI memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk 1 kali masa jabatan”. Ketetapan MPR tersebut kemudian menjadi salah satu materi amandemen pertama UUD 1945 yang disahkan tanggal 19 okt 1999, termuat dalam pasal 7 UUD 1945. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam 1 pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A) yang dapat diusulkan oleh partai politik dengan mendapat suara lebih dari 50% dalam pemilu, dan 20% suara setiap provinsi. Namun jika tidak ada pasangan yg memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu secara langsung, maka diadakan pemilu putaran kedua yang diikuti oleh 2 pasangan dengan suara terbanyak. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu putaran kedua ini menjadi presiden dan wakil. Presiden dan wakil terpilih dilantik oleh MPR. Ketetapan MPR-RI  no. V11/MPR/1999 tentang pengangkatan presiden RI pasal 3:”presiden RI melaporkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara menurut UUD 1945 dan GBHN dalam sidang tahunan MPR-RI dan mempertanggung jawabkannnya dalam siding umum MPR pada akhir masa jabatannya”.
Tugas wakil presiden tidak tercantum dalam UUD 1945, baik secara implisit atau eksplisit. Namun secara umum, wakil presiden mempunyai tugas yaitu”
a.    Memperhatikan secara khusus, menampung masalah, dan mengusahakan memecahkan masalah yg perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
b.    Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yg bersangkutan
Jika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya(berhalangan tetap) sesuai pasal 8 UUD 1945, digantikan oleh wakil sampai habis masa jabatannya. Namun jika wakil presiden berhalangan, maka MPR dalam waktu paling lambat 60 hari harus mengadakan siding untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan presiden. Jika presiden dan wakil berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah: menteri luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan secara bersama. MPR dalam waktu paling lambat 30 hari segera mengadakan sidang pemilihan presiden dan wakil dari 2 calon yg diusulkan oleh partai politik/ gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya sampai habis masa jabatan.
B.  Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut pasal 19 ayat 1 UUD 1945, DPR dipilih melalui pemilu dan susunannya diatur dengan UU. (anggota DPR juga anggota MPR-pasal 2. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun (pasal 19 ayat 3)
Pemegang kekuasaan Legislatif(pembuat UU) mencakup:
1.    Memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1)
2.    Membahas dan menyetujui bersama rancangan UU yang diajukan oleh presiden
3.    Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20 A ayat 1)
4.    Fungsi DPR dari sudut pandang ketatanegaraan mencakup antara lain:
a.    Fungsi legislasi atau pembuatan UU( legislative of law making function)
b.    Fungsi control ( control function)
c.    Fungsi perwakilan (representative function)
Alat kelengkapan DPR terdiri dari: pimpinan DPR, badan musyawarah, komisi, badan urusan rumah tangga, badan kerjasama antar parlemen, dan panitia khusus.DPR Berkewajiban mengawasi tindakan presiden dan wakil dalam pelaksanaan haluan Negara. DPR berhak mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa jika presiden dan wakil melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan kpd Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan buruk.Hak DPR mencakup:
a.    Hak inisiatif: hak mengajukan rancangan UU kpd presiden/pemerintah ( pasal 21)
b.    Hak angket: hak mengadakan penyelidikan atas kebijakan presiden/ pemerintah
c.    Hak budget: hak mengajukan anggaran
d.   Hak amandemen: hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan UU
e.    Hak interpelasi: hak untuk meminta keterangan kepada presiden
f.     Hak petisi: hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil pemerintah/presiden.
C.  Mahkamah Agung
Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh seorang mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut UU.( MA dan Badan Peradilan Lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka/ lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah)
Pemegang kekuasaan yudikatif (mengadili pelanggaran UU ). Dalam pasal 28-29 UU no.14 1985, antara lain:
1.    Memeriksa dan memutuskan :
a.    Permohonan kasasi
b.   Sengketan tentang kewenangan mengadili
c.    Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.    Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding/tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
3.    Lingkungan peradilan, dapat dibedakan sebagai berikut:
a.    Peradilan umum ( UU NO. 2 Tahun 1986)
b.   Peradilan Agama (UU NO. 7 Tahun 1989)
c.    Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
d.   Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No. 5/1986)
4.    MA merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk membatalkan/menguatkan keputusan peradilan tingkat di bawahnya)
5.    Dalam TAP.MPR No. III/MPR/1978 disebutkan bahwa MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta/tidak kepada lembaga tinggi Negara serta mempunyai wewenang menguji secara material peraturan perundang-undangan di bawah UU
6.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila.



3.    Pelaksanaan Politik menurut UUD 1945
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden merupakan suatu ritual politik yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 9 (Sembilan) kali (Tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004). Akan tetapi dari kesembilan kali pemilu tersebut, barulah pada pemilu tahun 2004 rakyat Indonesia dapat memilih langsung calon presiden dan wakil presidennya, ketentuan tersebut dapat kita lihat pada UUD 1945 amandemen III Pasal 6A (ayat 1) yang menyatakan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Berbeda dengan pemilu pada tahun 1955 sampai dengan tahun 1999, rakyat hanya memilih wakil mereka di parlemen, setelah itu barulah anggota parlemen yang memilih presiden dan wakil presiden. Disahkannya UU No. 42 tahun 2008 yang merupakan hasil up-grade dari Undang-Undang Pemilu presiden dan wakil presiden sebelumnya (pemilu 2004).Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh Bawaslu.
Dalam Implementasi Undang-undang no 42 tahun 2008 tentang pemilhan presiden dan wakil presiden dari perubahan amandemen uud 1945 , sebagai produk perundang-undangan yang baru dan juga belakangan ini menuai perdebatan dikalangan elit politik nasional, akan terjadi perubahan-perubahan materiil dalam isi dan kandungannya. Semisal ketentuan mengenai syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden bagi partai politik atau gabungan partai politik, dimana dalam UU tersebut mensyaratkan untuk memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian pula halnya untuk menetukan Pasangan Calon terpilih, diharuskan untuk memperoleh suara > 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam Implementasi tentang pemilihan umum ternyata masih banyak yang tidak sejalan dengan yang diterapkan sekarang ini khusunya pada UU no 42. Tahun 2008, bahkan mengenai hasil amandemen UUD 1945 tentang PEMILU dirasa tidak sesuai dengan perkembangan sekarang, masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam proses pemilihan umum. Mengenai implementasi yang telah diterapkan pada amandemen perubahan UUD 1945 yakni pemilihan umum tahun 2004 yang merupakan eksperimen demokrasi Indonesia baru setelah presiden Suharto lengser dimana sudah sangat jauh berbeda dengan pemilu pada tahun 1999 karena pemilu pada tahun 2004 merupakan pemilu pertama setelah amandemen ke-4, sedangakan untuk implementasi UU no 42 tahun 2008 terhadap amandemen UUD 1945
B.  Politik Menurut UUSD 1950
1.    Pengertian Politik Menurut UUDS 1950
Politik dilihat dari aspek pengertian dalam bahasa sehari-hari sering ditafsirkan secara bervariasi, yaitu mulai dari pengertian yang positif; misalnya kekuasaan, partai, pemerintahan negara, kebijakan pemerintah, kehidupan parlementer. Sampai pada pengertian yang negatif, seperti percakapan warung kopi, perbuatan manipulatif, atau korupsi, kolusi, nepotisme, kelicikan, curang dan jahanam, kemunafikan,dll.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (1983:763) arti politik adalah segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan, dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin pengetahuan, yaitu ilmu politik.
Miriam Budiardjo (2000:8) politik adalah: “bemacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara)yang menyangkut proses menentukan tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan itu”
Menurut Kartini Kartono (1989:5-6), dilihat dari struktur dan kelembagaan politik dapat diartikan sebagai sesuatu yang ada relasinya dengan pemerintahan (peraturan, tindakan, pemerintahan, undang-undang, hukum, kebijakan atau policy, dan lain-lain).
Dari berbagai pengertian politik diatas tampak ada perbedaan, namun hal ini menurut Miriam Budiardjo (2000:9) perbedaan itu di sebabkan karena setiap sarjana cenderung meneropong hanya salah satu aspek atau unsur politik. Kemudian unsur tersebut diperlakukan sebagai konsep pokok yang dipakai untuk meneropong unsur lainnya. Konsep-konsep yang dimaksud adalah:negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), atau alokasi (alocation)
2.    Kelengkapan Politik Menurut UUDS 1950
A.  Presiden
Undang-undang sementara ini mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Menurut undang undang sementara ini tugas presiden secara khusus adalah:
1.      Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara (pasal 44)
2.      Presiden dan wakil presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah (pasal 46 ayat 1)
3.      Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara (pasal 45 ayat 1)
4.      Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya (pasal 45 ayat 2)
5.      Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden tidak mampu melaksanakan kewajibannya (pasal 48)
6.      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban berada di tangan kabinet (pasal 83 dan 85)
7.      Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar negara, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara maupun daerah otonom, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara (pasal 55 ayat 1,2, dan 3). Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya (pasal 55 ayat 4)
8.      Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya (pasal 106 ayat 1)
9.      Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU (pasal 54)
10.  Presiden membentuk kabinet (pasal 50 dan 51)
11.  Presiden menyaksikan pelantikan kabinet (pasal 53)
12.  Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting (pasal 52 ayat 2)
13.  Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR (pasal 63)
14.  Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR (pasal 62 ayat 1)
15.  Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif (pasal 90 ayat 1, 92, 93, dan 94 ayat 3)
16.  Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru (pasal 84)
17.  Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante (pasal 136)
18.  Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif (pasal 140 ayat 2)
19.  Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri (pasal 79 ayat 4)
20.  Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 107)
21.  Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri (pasal 81 ayat 4)
22.  Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU (pasal 87)
23.  Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik (pasal 123)
24.  Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU (pasal 120)
25.  Presiden memegang kekuasaan militer (pasal 127)
26.  Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR (pasal 12)
27.  Presiden menyatakan keadaan bahaya (pasal 129 ayat 1)
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler, presiden dan wakil presiden, menurut konstitusi, antara lain:
1.      Menjalankan pemerintahan (pasal 82)
2.      Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR (pasal 94 ayat 2 dan 95 ayat 1)
3.      Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak (pasal 96 ayat 1)
4.      Mengeluarkan peraturan pemerintah (pasal 98 ayat 1)
5.      Memegang urusan umum keuangan (pasal 111 ayat 1)
B.     Dewan Perwakilan Rakyat
1.    Pasal 56
Dewan perwakilan rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk warga Negara indonesiamempunyai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat kedua pasal 58
2.    Pasal 57
Anggot-anggota dewan perwakilan rakyat diilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
3.    Pasal 58
a.    Golongan kecil tionghoa, eropah dan arab akan mempunyai wakil dalam dewan perwaklan rakyat dengan berturut-turut sekurangnya 9,6 dan 3 anggota
b.    Jika jumlah itu tidak tercapai dalam pemilihan menurut undang-undang termaksud dalam pasal 57 , maka pemerintah republic Indonesia mengangkat wakil tambahan bagi golangan kecil itu. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebagai tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu jika perlu dengan jumlah engangkatan itu.
4.    Pasal 56
Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih dalam masa 4 tahun. Mereka meletakkan jabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat diilih kembali
5.    Pasal 60
Yang boleh menjadi anggota dewan perwakilan rakyat ialah warga Negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut.
6.    Pasal 61
a.    Keanggotaan dewan perwakilan rakyat tidak dapat dirangkap dengan jabatan presiden, wakil presiden, jaksa angung, ketua, wakil ketua atau anggota dewan mahkamah agung, ketua,walil ketua atau anggota dewan pengawas keuangan, presiden, bank sirkulasi dan jabatan yang telah ditenyukan undang-undang
b.    Seorang anggota dewan perwakilan rakyat yang merangkap menjadi menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan tersebut.
c.    Anggota angkatan perang dalam dinas aktif yang menerima keanggotaan dewan perwakilan rakyat, dengan sendirinnya menjadi nn-aktif selama keanggotaan itu. Setelah berhenti menjadi anggota, ia kembai dalam dinas aktif lagi.
7.    Pasal 62
a.    Dewan perwakilan rakyat memilih dari antaranya seorang ketua dan seorang atau beberapa orang wakil ketua. Pemilihan ini membutuhkan pengesahan presiden.
b.    Selam pemilihan ketua dan wakil ketua belum disahkan oleh presiden, rapat diketua untuk sementara oleh anggota yang tertua umurnya
8.    Pasal 63
Anggota dewan perwakilan rakyat sebelum memangku jabatannya, mengangkat sampah (menyatakan keterangan) dihadaan presiden atauketua dewan perwakilam rakyat yang dikuasakan untuk itu oleh presiden, menurut cara agamanya.
9.    Pasal 64
Dalam rapat dewan perwakilan rakyat ketua memberi kesempatan berbicara kepada menteri, apabila dan tiap kali mereka menginginkannya
10.     Pasal 65
a.    Dewan perwakilan rakya bersidang, apabila pemerintah menyatakan kehendaknya tentang itu atau apabila ketua atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat menganggap hal itu perlu
b.    Ketua memanggil rapat dewan perwakilan rakyat
11.     Pasal 66
a.    Rapat dewan perwakilan rakyat terbuka untuk umum kecuali jika ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya sepuluh anggota menginginkan hal itu
b.    Sesudah pintu di tutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu tertutuptentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu terbuka
12.     Pasal 67
Anggota DPR setiap waktu boleh melepaskan jabatannya. Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada ketua
13.     Pasal 68
DPR mengadak rapat dijakarta kecual jika dalam hal darurat pemerintah menentuka tempat lain.
14.     Pasal 69
a.    DPR mempunyai hk interpelansi dan hak menanya: anggota mempunyai hak menanya
b.    Menteri memberitahu kepada DPR, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang dikehendaki menurut ayat yang lalu dan yang pemberiaanya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum republic Indonesia
15.     Pasal 70
DPR mempunyai hak menyelidiki, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
16.     Pasal 71
Ketua dan anggota DPR begitu pula menteri tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena yang dikatakannya dengan surat kepada majelis itu, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
17.     Pasal 72
a.    Anggota DPR mengeluarkan suara sebagai orang yang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan batinnya tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu dengan mereka yang menunjuknnya sebagai anggota
b.    Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal yang mengenai dirinya sendiri
18.     Pasal 73
Gaji ketua DPR, tunjangan yang akan diberikan kepada nggota dan mungkin juga kepada ketua, begitu pula biaya perjalanan yang harus didapatnya, diatur dengan undang-undang
19.     Pasal 74
a.    Sekali orang yang menghadiri rapat DPR yang tetutup, wajib merahasiakan yang dibicarakan dalam raat itu, kecuali jika majelis inimemutuskan lain, ataupun jika kewajiban merahasiakan itu dihapuskan
b.    Hal ini berlaku juga terhadap anggota, menteri dan pegawai yang mendapat tahu dengan cara bagaimanapun yang dibicarakan itu
20.     Pasal 75
a.    DPR tidak boleh bermusyawarah atau mengambil keputusan, jika tidak hadir lebih dari seperdua jumlah anggota siding
b.    Sekedar dalam undang-undang dasar ini tidak ditetapka lain maka segala keputusan diambil dengan jumlh terbanyak mutlak suara yang dikeluarkan
c.    Apabila dalam waktu mengambil keputusan, suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggotannya, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat berikut
d.   Pemungutan suara tentang orang dilakukan denga rahasia dan tertulis. Apabila suara sama berat maka keputusan diambil dengan undian
21.     Pasal 76
DPR selekas mungkin menetapkan peraturan ketertiban
22.     Pasal 77
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138, maka untuk pertama kali selama DPR belum tersusun dengan pemilihan menurut undang-undang, DPR terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota-anggota senat, ketua, wail ketua, dan anggota badan pekerja komite nasional pusat dan ketua, wakil ketua dan anggota dewan pertimbangan agung
C.     Mahkamah Agung
1.      Pasal 78
Susunan dan kekuasaan mahkamah agung di atur dengan undang-undang
2.      Pasal 79
a.       Ketua, wakil ketua dan anggota mahkamah agung diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup;ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat yang berikut
b.      Undang undang dapat menetapkan, bahwa ketua, wakil ketua dan anggota mahkamah agung diberhentikan apabila mencapai usia yang tertentu
c.       Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang
d.      Mereka dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaan sendiri

D.  Pelaksanaan Politik Menurut UUDS 1950
Walaupun masih menggunakan Undang-undang dasar sementara(UUDS) tahun 1950, dan sistem pemerintahan waktu itu masih menggunakan sistem parlementer, yaitu mentri-mentri( kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen. Parlemen dapat menjatuhkan cabinet dengan mosi tidak percaya, sedangkan posisi presiden disini hanya sebagai kepala negara bukan sebagai kepala pemerintahan sehingga tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen. Cabinet dipimpin oleh perdana mentri. Dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 menyatakan bahwa Negara republic indonseia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic. Sedangkan untuk melaksanakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat serta pendelegasian wewenang diselenggarakan desentralisasi atau otonomi daerah. Kemudian di jelaskan pada pasal 131 disebutkan yaitu pembagian wilayah Indonesia atas daerah besar kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom), dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan oleh undang-undang.
Indonesia seperti yang di ketahui baru memulai pemilu pada tahun 1955. Sehingga sebelumnya tugas DPR dilaksanakan oleh Komite Nasional Indonesia pusat. UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan demokrasi barat dengan sistem kabinet parlementer. Di pemilu di tahin 1955 (pemilu yang pertama) timbul lembaga negara yaitu konstituante atau di DPR dari hasil pemilu yang pertama.
Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan seharusnya bersumber pada demokrasi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUDS 1950. Namun, dalam pelaksanaanya, demokrasi yang dipraktikan adalah demokrasi liberal, karena berlaku sistem multipartai. Apalagi setelah hasil pemilu tahun 1955, tidak ada satupun partai yang menang dan mendapat kursi mayoritas ( 51% ) di parlemen, sehingga pemerintahan mengalami ketidakstabilan politik. Hal ini dapat terlihat dengan sering jatuhnya kabinr dalam periode ini, yaitu dalam kurun waktu tahun 1950 s/d 1959. Berikut kabinet-kabinet yang pernah ada pada waktu itu.
1.    Kabinet Natsir ( 6 September 1950 – 27 April 1951 )
Kabinet Natsir merupakan suatu Zaken Kabinet, intinya adalah Partai Masyumi. Kabinet ini menyerahkan mandatnya tanggal 21 Maret 1951, setelah adanya mosi yang menuntut pembekuan dan pembubaran DPRD Sementara. Penyebab lainnya adalah seringnya mengeluarkan Undang Undang Darurat yang mendapat kritikan dari partai oposisi.
2.    Kabinet Sukiman ( 27 April 1951- 3 April 1952 )
Kabinet Sukiman merupakan koalisi antara Masyumi dengan PNI. Pada masa Kabinet Sukiman muncul berbagai gangguan keamanan, misalnya DI/TII semakin meluas dan Republik Maluku Selatan. Kabinet ini jatuh karena kebijakan politik luar negerinya diangap condong ke Serikat. Pada tanggal 15 Januari 1952 diadakan penandatanganan Mutual Security Act (MSA). Perjanjian ini berisi kerja sama keamananan dan Serikat akan memberikan bantuan ekonomi dan militer.
3.    Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 30 Juli 1953 )
Kabinet Wilopo didukung oleh PNI, Masyumi, dan PSI. Prioritas utama program kerjanya adalah peningkatan kesejahteraan umum. Peristiwa penting yang terjadi semasa pemerintahannya adalah peristiwa 17 Oktober 1952 dan peristiwa Tanjung Morawa. Peristiwa 17 Oktober 1952, yaitu tuntutan rakyat yang didukung oleh Angkatan Darat yang dipimpin Nasution, agar DPR Sementara dibubarkan diganti dengan parlemen baru. Sedang Peristiwa Tanjung Morawa (Sumatra Timur) mencakup persoalan perkebunan asing di Tanjung Morawa yang diperebutkan dengan rakyat yang mengakibatkan beberapa petani tewas.
4.    Kabinet Ali Sastroamijoyo I ( 30 Juli 1953-12 Agustus 1955 )
Kabinet ini dikenal dengan Kabinet Ali Wongso (Ali Sastroamijoyo dan Wongsonegoro). Prestasi yang dicapai adalah terlaksananya Konferensi di Bandung 18-24 April 1955.
5.    Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956 )
Kabinet ini dipimpin oleh Burhanudin Harahap dengan inti Masyumi. Keberhasilan yang diraih adalah menyelenggarakan pemilu pertama tahun 1955. Karena terjadi mutasi di beberapa kementerian, maka pada tanggal 3 Maret 1956 Burhanudin Harahap menyerahkan mandatnya.
6.    Ali Sastroamijoyo II ( 24 Maret 1956 – 9 April 1957 )
Program Kabinet Ali II disebut Rencana Lima Tahun. Program ini memuat masalah jangka panjang, misalnya perjuangan mengembalikan Irian Barat. Muncul semangat anti- Cina dan kekacauan di daerah-daerah sehingga menyebabkan kabinet goyah. Akhirnya pada Maret 1957, Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandatnya.
7.    Kabinet Djuanda ( 9 April 1957 – 10 Juli 1959 )
Kabinet Djuanda sering dikatakan sebagai Zaken Kabinet, karena para menterinya merupakan ahli dan pakar di bidangnya masing-masing. Tugas Kabinet Djuanda melanjutkan perjuangan membebaskan Irian Barat dan menghadapi keadaan ekonomi dan keuangan yang buruk. Prestasi yang diraih adalah berhasil menetapkan lebar wilayah Indonesia menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Indonesia.

C.    Perbedaan UUD 1945 dan UUDS 1950
No.
Kelengkapan Negara
UUD 1945
UUDS 1950
1
Presiden
Bagian III
Pasal 14 ayat 1-3
Pasal 15 ayat 1-2
Pasal 16 ayat 1-2
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19-20
Pasal 11
Pasal 12-15
Bagian I (diatur dalam pasal 45-48)
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Terdapat di pasal 48
Tidak ada
Pasal 120 ayat 1
2
Mahkamah Agung
Bagian IX
Pasal 24A
Bagian III (diatur pasal 48-49)
Tidak ada
3
Dewan Perwakilan Rakyat
Bagian VII
Pasal 19 ayat 1-2
Pasal 20 ayat 1-2
Pasal 21
Pasal 22A dan 22 B
Bagian II (di atur pasal 56-77)
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada






BAB IV
PENUTUPAN
A.  Simpulan
            Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau lokasi sumber-sumber yang ada.
            Dalam Implementasi tentang pemilihan umum ternyata masih banyak yang tidak sejalan dengan yang diterapkan sekarang ini khusunya pada UU no 42. Tahun 2008, bahkan mengenai hasil amandemen UUD 1945 tentang PEMILU dirasa tidak sesuai dengan perkembangan sekarang, masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam proses pemilihan umum.
            Dari berbagai pengertian politik terdapatbeberapaperbedaan, namun hal ini menurut Miriam Budiardjo (2000:9) perbedaan itu di sebabkan karena setiap sarjana cenderung meneropong hanya salah satu aspek atau unsur politik. Kemudian unsur tersebut diperlakukan sebagai konsep pokok yang dipakai untuk meneropong unsur lainnya. Konsep-konsep yang dimaksud adalah: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), pembagian (distribution), atau alokasi (alocation)
Walaupun masih menggunakan Undang-undang dasar sementara(UUDS) tahun 1950, dan sistem pemerintahan waktu itu masih menggunakan sistem parlementer, yaitu mentri-mentri( kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen.
A. Saran
Dalam pembuatan makalah ini, pemakalah menyadari bahwa pemakalah tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, karena tidak sempurna nya ilmu yang pemakalah miliki. Untuk itu pemakalah mohon kritikan dan saran dari pembaca. Atas kritikan dan saran pemakalah ucapkan banyak terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T., S.H.”Pancasila dan Undang_Undang Dasar !945.Dasar Falsafah Negara (3 jilid)”. Pradnya Paramita. Jakarta. 1972
Maksudi, Beddy iriawan. 2012.”Sistem Politik Indonesia.”Jakarta: PT Raja Grafindo. Persada
Pringgodigdo, H.A.K., Drs.S.H. 1981.”Tiga UUD”. Jakarta:P.T. Pembangunan
Priyanta, Sugeng, Djainudin harun, dll. 2008.Pendidikan Kewarganegaraan SMP.  Jakarta:Pusat Perbukuan Dapartemen Pendidikan Nasional 2008.
Redaksi Sinar Grafika.2008.Amandemen UU Pemerintah Daerah 2008. Jakarta :Sinar Grafika.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar